KARAWANG — Kendaraan pemudik yang melanggar kebijakan ganjil-genap (Gage) akan dikeluarkan melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat, saat uji coba ganjil-genap di jalan tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga KM 70, Senin 25 April 2022.
”Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik Lebaran,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombespol Eddy Djunaedy, mengutip JawaPos.com, Senin 25 April 2022.
Dia mengatakan, kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil-genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat. Dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Disebutkan uji coba ganjil-genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektivitasnya.