Pemuda Diringkus Petugas

PURWAKARTA – Seakan tidak ada habisnya peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pemuda yang merupakan pengedar obat terlarang jenis pil koplo doubel Y di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Wanayasa Bojong dan Kiarapedes.

Tersangka itu diketahui berinisial UN alias Cungkring (29), warga Desa Bungurjaya, Kecamatan Pondoksalam, diketahui UN hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini, terbukti menjual atau mengedarkan pil double Y yang tidak memiliki izin edar. Hal ini melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (6/3).

Heri mengungkapkan, diringkus tersangka dilakukan pada Rabu (28/2) lalu sekitar 15.00 WIB. Dari tersangka kami berhasil mengamankan 200 butir pil double Y dan 10 butir obat jenis exymer.

“Barang-barang tersebut sudah siap diedarkan di Pondoksalam dan sekitarnya, sebelum kemudian polisi menangkap UN alias Cungkring di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Atas tindakanya tersebut, Cungkring sekarang ditahan di Mapolres Purwakarta guna keperluan penyidikan, agar polisi mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat dan diedarkan.

Selain menyita ratusan butir pil tersebut, polisi juga menyita telepon genggam merek Samsung warna putih dan uang tunai senilai Rp 104 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

“Bandar yang memasok Kecamatan Pondoksalam,
Wanayasa, Bojong, Kiarapedes, Darangdan dan Plered sudah diketahui identitas dan kediamannya, yang sebentar lagi kita ringkus,” pungkasnya.

(radar karawang/gan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *