BOGOR — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan peraturan wali kota (perwali) tentang pengadaan mobil dinas listrik untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Inpres ada beberapa yang harus disiapkan. Isi dari instruksi kan untuk berbagai kementerian, jadi yang satu untuk daerah harus menyiapkan peraturan wali kota, kita harus siapkan dulu,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sopiah saat diwawancarai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor, Jabar, Jumat.