Syarifah menyampaikan Pemerintah Kota Bogor perlu menyiapkan regulasi mengenai standar harga dan teknis lain mengenai pengadaan atau konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, kata dia, sesuai dengan instruksi presiden kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif harus menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik, sehingga hal itu harus disiapkan terlebih dulu.
Dikatakannya, dalam Inpres Nomor 77 Tahun 2022, pembelian kendaraan dinas pemerintah menggunakan daya listrik ke depan. Pemerintah Kota Bogor mulai menyusun anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.(*)






