Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja. Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati. “Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan. (fir/pojoksatu)






