BANDUNG — Kasus Asusila dengan terdakwa Ustad Herry Wirawan yang melakukan tindakan asusila kepada 13 santriwati, memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan kali ini Saksi korban, sebanyak dua orang, satu orang dimintai keterangan secara virtual melalui Zoommeeting. Dalam persidangan, hadir juga Komnas Perlindungan Anak (PA) dan LPSK.
Usai persidangan, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA), Bimasena menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini sudah melakukan pendampingan.
“Sejak awal menerima laporan LBH SPP, lalu pelaporan ke Polda Jabar naik ke penyelidikan, lalu penyidikan kami sudah melakukan pendampingan,” papar Bimasena, usai persidangan kasus Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Bimasena menjelaskan, alasan kasus Asusila ini tidak ramai ke publik saat pelaporan di Polda. Bahwa Komnas PA punya strategi. “Karena kita punya strategi untuk melindungi korban, agar tidak ada ketakutan,” jelas Bimasena.
Pihak Komnas PA juga berupaya membantu penyidikan pihak kepolisian, P2TP2A konsen trauma kepada korban pasca viral kasus ini. “Kami sekarang melakukan pendampingan korban, yang kebanyakan domisilinya korban kebanyakan di Garut, dan itu kami lakukan bukan hari ini saja, karena mencuat ke media, tapi sejak bulan Mei 2021 lalu,” jelasnya.
Untuk progres persidangan hari ini, Bimasena sangat mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi agar mengawal kasus ini. “Kasus ini menjadi atensi nasional melalui ibu menteri PPA, ini bukan intervensi, ini merupakan langkah agar mengetahui fakta sidang sebenarnya, dan apa hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan,” jelasnya.