NASIONAL

Pemerintah Sebut Pakaian Bekas Termasuk Perdagangan Ilegal

×

Pemerintah Sebut Pakaian Bekas Termasuk Perdagangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki-Intan Afrida Rafni-
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan menyebut pakaian bekas impor adalah termasuk bekas ilegal.

Hal tersebut perlu dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri. “Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil,” ujar Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret.

“Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” sambungnya.

Adapun upaya pemberantasan yang akan dilakukan oleh MenKopUKM dan Mendag, yaitu dengan menutup keran impor pakaian bekas. Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Tidak hanya itu, KemenkopUKM dan Kemendag juga akan melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Bahkan juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan.