Pemerintah Sebut Pakaian Bekas Termasuk Perdagangan Ilegal

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki-Intan Afrida Rafni-
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki-Intan Afrida Rafni-

Kemudian, bagi para penyelundup pakaian bekas juga akan diberikan sanksi/hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang ada. Sebagaimana diketahui, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru di Indonesia tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

Permasalah ini pun juga sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Teten pun menegaskan, untuk pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun dia memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.(*)

Pos terkait