Pemerintah Keberatan Rekam Biometrik

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Keberatan atas regulasi rekam biometrik untuk pembuatan visa umrah tidak hanya disampaikan oleh kalangan travel umrah. Pemerintah Indonesia juga merasa keberatan dan berharap aturan yang sudah berjalan sepekan itu tidak jadi diterapkan.

Secara resmi Kementerian Agama (Kemenag) telah melayangkan surat keberatan. ’’Ya, kita mengirim surat resmi (keberatan rekam biometrik, Red),’’ kata Menag Lukman Hakim Saifuddin saat dikonfirmasi kemarin (25/12). Surat yang dikirim resmi oleh Kemenag itu intinya keberatan atas pemberlakuan kebijakan wajib rekam biometrik untuk mengurus visa umrah.

Bacaan Lainnya

Lukman tidak memberikan keterangan lebih detail alasan mengirim surat keberatan tersebut. Lebih lanjut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menuturkan bahwa kebijakan kewajiban rekam biometrik untuk visa umrah sangat sulit diterapkan di Indonesia.

Dia berharap ada pengecualian untuk jamaah umrah asal Indonesia. Nizar mengatakan saat ini Kemenag masih menunggu surat balasan dari pemerintah Arab Saudi. Kemenag mengusulkan supaya perekaman biometrik bagi jamaah umrah dilakukan menjelang keberangkatan. Sama seperti penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah yang berangkat dari Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan, kebijakan rekam biometrik untuk mengurus visa umrah adalah kebijakan yang mempersulit. Kalaupun tetap diberlakukan, pemerintah Indonesia harus bisa mendesak pemerintah Saudi supaya menyiapkan gate atau layanan rekam biometric minimal satu titik di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, keberangkatan jamaah umrah berbeda dengan jamaah haji. Pada pemberangkatan jamaah haji, para jamaah berkumpul dalam satu titik. Sehingga mudah untuk dilakukan perekaman biometrik. Sementara pada pemberangkatan jamaah umrah, posisi jamaah menyebar di banyak titik. ’’Pemerintah harus turun tangan mendesak pemerintah Saudi mengundurkan syarat pemeriksaan biometrik jamaah umrah,’’ kata politisi Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui ketentuan kewajiban perekaman biometrik sebagai syarat pengajuan visa umrah berlaku efektif sejak 17 Desember lalu. Ketentuan ini dinilai memberatkan dan menyulitkan jamaah umrah. Khususnya bagi jamaah umrah yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi perekaman biometrik.

 

(wan/ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *