NASIONAL

Pembunuh Wanita Sukabumi Belum Ditahan, Meski Vonis Bebas Dibatalkan

×

Pembunuh Wanita Sukabumi Belum Ditahan, Meski Vonis Bebas Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/10).

Bank bjb Tandamata

Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dengan panitera pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10)

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.(*)