Pembunuh Anggota Ormas Di THM Bekasi Ditangkap

Petugas kepolisian meminta pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan senjata tajam jenis celurit yang dipakai untuk membunuh anggota ormas di
Petugas kepolisian meminta pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan senjata tajam jenis celurit yang dipakai untuk membunuh anggota ormas di sebuah tempat hiburan malam saat rekonstruksi kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap pemuda berinisial FR (22) yang menjadi pelaku pembunuhan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Renathus Pasaribu (48) di sebuah tempat hiburan malam (THM).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa pembunuhan ini tidak berkaitan dengan konflik antara organisasi masyarakat meski korban diketahui merupakan anggota ormas.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan konflik antar-ormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Faktanya demikian, bukan konflik antar ormas, sifatnya sangat personal,” katanya di Mapolres Metro Bekasi, Senin.

Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi di sekitar THM beralamat Ruko Fajar Kawasan Industri Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini terjadi pada Minggu (8/1) dini hari.

Pelaku FR melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh. “Pelaku beraksi secara tunggal, berinisial FR (22), dia melakukan sendiri membawa celurit melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali bacokan,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *