Pembunuh Anggota Ormas Di THM Bekasi Ditangkap

Petugas kepolisian meminta pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan senjata tajam jenis celurit yang dipakai untuk membunuh anggota ormas di
Petugas kepolisian meminta pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan senjata tajam jenis celurit yang dipakai untuk membunuh anggota ormas di sebuah tempat hiburan malam saat rekonstruksi kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung mengaku peristiwa pembunuhan ini berawal dari keributan yang terjadi antara pelaku dengan rekan korban yang datang ke sebuah THM bersama istrinya.

Bacaan Lainnya

Rekan korban, selanjutnya disebut saksi tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat berjoget hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Saat itu, pelaku FR dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.

FR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *