Ferdy Sambo : Maafin Bapak Wat Ya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat,
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA -– Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi selama ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Mereka menjalani penahanan di lokasi yang berbeda.

“Saat sudara di sel, saudara pernah ditengok sama Sambo atau Putri?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Bacaan Lainnya

“Belum pernah yang mulia,” jawab Kuat.

Kuat mengatakan, pertemuan dengan Sambo dan Putri terjadi pertama kali saat proses konfrontir. Saat itu, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Kuat. “Terus apa yang disampaikan?” tanya hakim.

“Bapak minta maaf ‘maafin bapak Wat ya’,” kata Kuat menirukan percakapan Sambo.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *