Adapun, Koperasi Merah Putih sendiri dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal. “Koperasi ini tidak hanya terbatas pada simpan pinjam, tetapi juga dapat mengelola berbagai unit usaha seperti cold storage, klinik kesehatan, hingga apotek,” imbuhnya.
Melalui keberadaan koperasi ini, pemerintah berharap terjadi pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan warga, serta tumbuhnya semangat gotong royong di lingkungan masyarakat. “Koperasi Merah Putih adalah wujud nyata ekonomi inklusif yang digerakkan oleh rakyat untuk rakyat,” tutupnya. (bam/d)






