“(Penanganan) Akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” terang Wahyu, Jumat (15/10).
“Untuk sementara yang bersangkutan digunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b,” bebernya.