Pembanting Mahasiswa, Brigadir NP Kena Pasal Berlapis dan Ditahan

ILUSTRASI: Oknum polisi membanting seorang mahasiswa saat pengamanan demo di Tangerang (Istimewa)

“(Penanganan) Akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” terang Wahyu, Jumat (15/10).

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara yang bersangkutan digunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *