Pelat Nomor “Dewa” dengan Huruf Belakang RF, QH, dan IR Dihapus Polisi

pelat nomor kendaraan khusus para pejabat
pelat nomor kendaraan khusus para pejabat (Ilustrasi/Net)

Sebagai gantinya, Yusri menjelaskan pihak Korlantas Polri akan mengeluarkan izin pelat nomor khusus kendaraan pejabat.

Nomor pelat tersebut diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II serta hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas. “Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *