Sebagai gantinya, Yusri menjelaskan pihak Korlantas Polri akan mengeluarkan izin pelat nomor khusus kendaraan pejabat.
Nomor pelat tersebut diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II serta hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas. “Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya,” pungkasnya.(*)