Pelaku Persekusi terhadap Ustad Abdul Somad Dipolisikan

Insiden persekusi terhadap ustad Abdul Somad di Denpasar, Bali, akhir pekan lalu berbuntut panjang. Pelaku persekusi bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Kuasa Hukum GNPF MUI Kapitra Ampera menyebut, pihaknya akan melaporkan pelaku persekusi ke Bareskrim Polri secepatnya. “Segera dilaporkan kalau enggak hari ini, ya besok (Selasa),” ujar GNPF Kapitra Ampera kepada JawaPos.com, Senin (11/12).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaporan itu, sebut Kapitra, ada 5 orang terduga menjadi provokator. Mereka akan dilaporkan dengan beberapa pasal, salah satunya tentang tindak kekerasan. “Banyak sekali pasal yang dikaitkan tentunya (termasuk) kekerasan, ” ungkap Kapitra.

Pasal kekerasan sendiri dikenakan karena oknum ormas tersebut membawa senjata tajam berupa parang saat mendatangi hotel tempat menginapnya ustad Abdul Somad. Cara pelaku tersebut dinilai terindikasi sebagai tindakan yang mengarah ke pembunuhan.

Koalisi yang akan melaporkan ini sendiri terdiri dari tim advokasi GNPF MUI, Masyarakat Adat Melayu Riau, dan beberapa pihak lainnya termasuk Abdul Somad sendiri.

Sebagaimana diketahui pada Sabtu (9/12) lalu Abdul Somad menjadi penceramah di Tabligh Akbar di Denpasar Bali. Hanya saja, pagi menjelang subuh, hotel tempat penginapan Abdul Somad didatangi oleh sekelompok orang yang tak dikenal. Sejumlah massa itu diduga melakukan persekusi terhadap ulama asal Riau tersebut. Bahkan pelaku membawa senjata tajam. Vidoe aksi mereka viral di media sosial (medsos).

(sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *