Setyo mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif aksi perbuatan yang merugikan tersebut dan ketiga tersangka tersebut sedang diperiksa secara intensif.
“Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri, atau pun kalo tidak, akan kita lakukan penangkapan,” tuturnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.





