NASIONAL

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

×

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Laily Rahmawaty)

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi. “Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.

Bank bjb Tandamata

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).(*)