JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membeber alasan pencopotan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Kurniawan dari jabatan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar). Menurutnya, pencopotan Rachmat merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito mengatakan, awalnya ada laporan dari KPK ke Polri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kalbar. “Kasus Kapolres Sanggau, ini memang ada masukan dan laporan dari KPK terkait ada masalah pemotongan anggaran dan lain-lain,”
kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (19/7).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, KPK lantas meminta Polri menangani kasus tersebut.
Karena itu, Tito menegaskan, Polri mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada Rachmat. Selanjutnya, Polri mencopot Rahmat dari jabatannya untuk memudahkan proses penyelidikan atas dasar laporan KPK.
Jika memang ada indikasi tindak pidananya, maka Polri akan terus memproses Rachmat. “Kami lakukan tindakan dengan melakukan proses hukum untuk menyelidiki benar atau tidak. Kalau tidak benar akan (penyelidikan) dihentikan. Kalau benar, (penyelidikan) akan dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Tito mengklarifikasi pencopotan Rachmat. “Kasus Kapolres Sanggau, diduga penyalahgunaan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Kalbar. Masalahnya apa sebenarnya?” kata Arteria di awal rapat.



