NASIONAL

Pak Tito Copot Kapolres Berdasar Laporan KPK

×

Pak Tito Copot Kapolres Berdasar Laporan KPK

Sebarkan artikel ini

Legislator Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, kalau Rachmat terbukti bersalah maka sanksinya tidak hanya sekadar dicopot dari jabatannya, tetapi juga dipecat dan diproses hukum. “Kalau tidak terbukti, harus dipulihkan kembali (namanya),” ungkap Arteria.

Seperti diketahui, kabar pencopotan Rachmat baru ramai setelah Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 tersebar. Merujuk TR itu, Rachmat dimutasikan menjadi pejabat menengah (pamen) Polda Kalbar.

Bank bjb Tandamata

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Martuani Sormin menuturkan, pihaknya masih memeriksa Rachmat. “Kapolres Sanggau sedang diproses Paminal untuk pembuktiaan pelanggaran,” sebut Martuani saat dikonfirmasi.

 

(boy/jpnn)