Omicron Meningkat, Menag Minta Imlek Dirayakan dengan Sederhana

Menteri Agama Menag Yaqut Cholil
Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag for JawaPos.com)

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King ?hi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Bacaan Lainnya

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *