Ombudsman: Tes PCR Mestinya Gratis

PENCEGAHAN: Siswa SMPN 60 tengah menjalani tes swab PCR (Dok. Allex Qomarulla/Jawa Pos)

Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1×24 jam dari waktu pengambilan.

Bacaan Lainnya

Penetapan batas atas harga tes PCR diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Evaluasi harga tes PCR dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan diberikan sanksi. Ancaman bisa melakukan penutupan dan pencabutan izin.

 

Sumber : Jawapos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *