NASIONAL

Ombudsman: Tes PCR Mestinya Gratis

×

Ombudsman: Tes PCR Mestinya Gratis

Sebarkan artikel ini
PENCEGAHAN: Siswa SMPN 60 tengah menjalani tes swab PCR (Dok. Allex Qomarulla/Jawa Pos)

Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1×24 jam dari waktu pengambilan.

Bank bjb Tandamata

Penetapan batas atas harga tes PCR diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Evaluasi harga tes PCR dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan diberikan sanksi. Ancaman bisa melakukan penutupan dan pencabutan izin.

 

Sumber : Jawapos