Azmi mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman berat, termasuk sanksi pemecatan tidak hormat.
Menurut Azmi apa yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, kesalahan itu juga harus disikapi dengan hukuman penjara makismal.
“Diputuskan dalam sidang khusus untuk itu termasuk sanksi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.






