NASIONAL

Mulai 2025 Semua Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi TPL, Begini Aturannya

×

Mulai 2025 Semua Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi TPL, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi motor tetap menjai andalan perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan pinjamannya
Ilustrasi motor tetap menjai andalan perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan pinjamannya

JAKARTA — Asuransi Third Party Liability (TPL) akan diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan diterapkan pada 2025 mendatang. Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sifat asuransi TPL saat ini masih sukarela.

Asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang menjamin atas kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.

Bank bjb Tandamata

PT Jasaraharja Putera (JRP) Insurance pun mulai bersiap menghadapi regulasi ini. Perusahaan pelat merah ini akan ikut serta menyediakan layanan bagi pengendara.

“Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital” ucap Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, Senin (22/7).

Jasaraharja Putera memiliki program JRP-TPL Pro. Program ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024, dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.