JAKARTA — Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas di ruas jalan tol, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memasang kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Nantinya, pengendara mobil yang melanggar aturan di jalan tol akan terpantau.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam pelaksanaannya, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol.
Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang.






