“Penindakan tilang akan berlaku pada 1 April 2022,” kata Sambodo seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta(Jaringan Radar Sukabumi), Selasa (29/3).
Polisi memastikan bagi pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan. Sambodo mengatakan, sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang Undang 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.






