NASIONAL

MUI Sebut Poligami Adalah Syariat Islam

×

MUI Sebut Poligami Adalah Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

Kemudian kelompok Hanafiyah menyatakan praktik poligami adalah mubahatau dibolehkan. Dengan catatan calon pelakunya bisa memastikan keadilan diantara sekian istrinya.

Saat ini negara Islam ada yang melarang dan membolehkan poligami. Negara yang melarang poligami adalah Maroko.

Bank bjb Tandamata

Semetnara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami. Di Mesir misalnya, membolehkan poligami tetapi diatur dalam undang-undangnya si pira harus menyertakan slip gaji.

Sementara itu di Indonesia ketentuan poligami ada di UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa poligami dapat dilakukan dengan beberapa syarat.

Seperti mendapatkan I zin dari pengadalan agama yang dikuatkan oleh persetujuan istrinya. Kemudian memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya.

Sekjen MUI Anwar Abbas juga menyebutkan bahwa pernyataan poligami bukan ajaran Islam jelas tidak benar. ’’Allah SWT saja yang membuat syariah membolehkan.