MKD Jelaskan Plat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Jangan Emosi yah…

Habiburokhman
Habiburokhman

JAKARTA – Plat nomor dinas Polri pada mobil Arteria Dahlan menjadi sorotan publik menyusul pernyataan kontroversial yang menyinggung masyarakat Sunda.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, penggunaan plat nomor polisi pada mobil anggota dewan diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri.

Bacaan Lainnya

Adapun, peraturan tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019 silam.

“Itu juga berdasarkan Perkap, Peraturan Kapolri, untuk pejabat tertentu dapat. Itu pertimbangan mereka,” beber Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (23/1/2022).

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa plat nomor mobil Arteria Dahlan itu juga bukan dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas kepolisian tingkat provinsi.

“Kompolnas sudah bilang (dikeluarkan) Aslog Polri, bagian logistik Polri. Jadi, yang mengeluarkan memang bukan Ditlantas,” jelasnya.

Dia menerangkan aturan tetap dikedepankan dari penggunaan pelat polisi di mobil legislatif, meskipun ada narasi yang menyebut Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan pelat kepada anggota DPR.

“Jadi, kalau misalnya Ditlantas PMJ tidak mengeluarkan. Bukan berarti salah. Orang yang mengeluarka Aslog, kok,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, publik tak keburu menghakimi penggunaan plat nomor polisi di mobil legislatif, seperti dilakukan Arteria.

“Jadi, apa yang salah. Kalau enggak salah, jangan didorong dihukum,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *