JAKARTA -– Revisi UU Pilkada dikritik dan menuai polemik karena mengabaikan Putusan Mahkamah konstitusi (MK) akan disahkan dalam pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI, yang akan digelar pada hari ini, Kamis (22/8).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengakui, pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada yang telah rampung dibahas di tingkat I pada Rabu (21/8).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rencananya, pengesahan RUU itu akan dilakukan dalam rapat Paripurna yang akan digelar sekitar pukul 09.30 wib.
“Kami tadi sudah menyurati pimpinan. Berdasarkan keputusan Bamus juga, bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah insya Allah besok (hari ini). Nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini,” sambungnya.
Pembahasan RUU Pilkada dikebut Baleg DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan putusan yang mengubah sejumlah syarat pencalonan Pilkada.
Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif sebelumnya.
MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 6,5 persen sampai 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif sebelumnya. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.






