MK juga menegaskan aturan soal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur, yakni minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati putusan MK tersebut. Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak punya kursi DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga sehingga Baleg mengabaikan putusan MK.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR sepakat untuk membawa RUU Pilkada yang kontroversial itu ke rapat paripurna. Yakni Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP.
Sementara hanya satu fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU Pilkada dibawa ke Paripurna, yakni fraksi PDIP.(*)






