NASIONAL

Mendag Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

×

Mendag Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
TERSANKUT KASUS: Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik. (dok JawaPos)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita agar hadir pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan Kamis (18/7) mendatang. Sebab, politikus Nasdem itu sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. “Jadi kami harap nanti pada hari Kamis, 18 Juli, saksi (Enggar, red) bisa hadir dan sekaligus juga bisa memberikan contoh yang baik kepada publik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (8/7).
Karena sebagai pejabat publik, lanjut Febri, semestinya saksi-saksi yang dipanggil oleh KPK itu hadir memenuhi panggilan dan mau berbicara secara benar di hadapan penyidik. Menurut Febri, KPK telah menerima surat dari Sekjen Kemendag terkait akan kehadiran Enggar. Dalam surat itu, pihak Kemendag juga turut menanyakan kapan Enggar akan kembali dipanggil. Sehingga, menurut Febri, adanya surat itu memperlihatkan kesediaan Enggar untuk hadir.
“Saya kira kalau dari surat yang dikirimkan oleh Sekjen Kementerian Perdagangan itu sebenarnya sudah ada pernyataan yang cukup jelas ya ini kami pandang sebagai pernyataan kesediaan untuk hadir,” ucap Febri.
Oleh karena itu, KPK akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Enggar. Pada panggilan selanjutnya, KPK berharap Enggar dapat hadir dan bersaksi di hadapan penyidik. “Informasi tentang jadwal pemeriksaan berikutnya akan kami sampaikan kembali. Kami harap setelah sebelumnya tidak datang dua kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Saksi,” ucap Febri.
Sebelumnya, Enggar pun tak dapat menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (2/7) lalu. Alasan ketidakhadirannya ke KPK, karena tengah berada di luar negeri untuk menjalani sejumlah kegiatan kenegaraan. Dalam penyidikan gratifikasi Bowo, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.
Penyidik juga turut menggeledah kediaman Enggar. Dalam penggeledahan itu tak ditemukan alat bukti apapun yang dapat disita sebagai bukti perkara. Diketahui saat ini KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Salah satu dugaannya ialah terkait penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi.
Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Kemudian, pada pengembangan perkara, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang sekitar Rp 8 miliar.(wan/jpg)