Tak hanya itu, Menaker Hanif juga mengingatkan perubahan teknologi informasi yang berdampak perubahan karakter industri media ini, jika tidak diantisipasi, maka klien LBH Pers semakin hari akan semakin banyak karena akan muncul kasus-kasus perselisihan hubungan industrial.
Menaker mencontohkan dirinya dulu kalau diwawancara TV, crew-nya ada 10 orang tapi sekarang cukup cuma dua orang saja. Nah yang 8 orang ke mana? Jadi perubahan teknologi informasi juga menjadi senja kala bagi pekerja media konvensional seperti cetak dan bahkan nanti elektronik. “Jadi ini tantangan besar yang harus direspon dengan baik tidak hanya oleh LBH Pers tapi juga oleh pekerja media itu sendiri,” kata Menaker Hanif.
Menaker mengatakan tantangan pekerja media cukup besar di tengah cepatnya perkembangan teknologi informasi sehingga mengubah karakter industri media. Selain permasalahan serikat, Menteri Hanif juga menyebut adanya persoalan sertifikasi kompetensi bagi pekerja media.
“Ini penting untuk memastikan teman-teman pekerja media ini terlindungi dari sisi sertifikasi kompetensi,“ kata Menteri Hanif seraya mengaku isu tersebut selalu didiskusikan dengan teman-teman AJI.
(jpnn)





