Melihat Secuil Kisah Para pengawal Perbatasan RI-Timor Leste

TNI
Seorang prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad sedang mengajarkan membaca kepada seorang murid sekolah dasar di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/10/2021). (ANTARA/Bernadus Tokan)

JAKARTA — Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) secara resmi merdeka dan menjadi sebuah negara pada 20 Mei 2002, setelah referendum yang diselenggarakan pada 30 Agustus 1999 menghasilkan 78,5 persen rakyat memilih memisahkan diri dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejak menjadi sebuah negara merdeka, empat wilayah Indonesia yang terletak di bagian barat Pulau Timor, yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang secara otomatis menjadi wilayah yang berbatasan darat dengan Negara Timor Leste, selain perbatasan laut dengan Australia.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, sejak tahun 2014 Pemerintah Indonesia melalui TNI mulai menempatkan satuan-satuan tugas pengamanan perbatasan (satgas pamtas) untuk menjaga keamanan di sepanjang wilayah perbatasan kedua negara.

Satgas Pamtas RI-RDTL pertama yang ditugaskan menjaga keamanan di sepanjang wilayah perbatasan RI-RDTL adalah dari satuan Batalion Infanteri (Yonif) 312.

Pada 2021 ini, Pemerintah Indonesia menempatkan dua satuan tugas di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Timor Leste, yakni Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad.

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY yang dikomandani Letnal Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro dengan 400 personel tersebar pada 20 pos penjagaan di wilayah perbatasan Kabupaten Belu sepanjang 128,8 km.

Sedangkan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad dikomandani Letnan Kolonel Arm Andang Radianto dengan jumlah personel pendukung sebanyak 400 orang.

Para personel TNI ini menempati 21 pos penjagaan, tersebar pada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kupang, Malaka, dan Timor Tengah Utara (TTU) dengan panjang garis perbatasan yang diawasi sekitar 147 km.

Tugas pokok Satgas Pamtas RI-RDTL selama 9 bulan atau 270 hari adalah menegakkan kedaulatan negara di daerah perbatasan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik tahun 1945.

“Selain itu, harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Dalam rangka membantu tugas Kolakops Korem 161/Wira Sakti,” kata Perwira Penerangan Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad Letda Arm Panji Putra Bagaskara.

Tugas pokok satgas pamtas ini kemudian dijabarkan dalam bentuk mencegah pelanggaran hukum di wilayah perbatasan, mencegah pasar gelap dan penyelundupan, melaksanakan giat pembinaan teritorial melalui anjangsana, karya bakti, tenaga pendidik dan sosialisasi patok batas negara.

Bukan masalah

Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad memiliki 21 pos tempur yang membentang dari daerah Oepoli di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara sampai dengan Kabupaten Malaka di daerah Ailala.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *