JAKARTA – Sidang perkara perdata yang menjadi objek suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terancam diulang dari awal. Itu seiring dua hakim yang menyidangkan perkara bernomor 262/Pdt.G/2018 PN Jaksel itu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (27/11) lalu.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebut dua hakim yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan sudah pasti akan diganti dengan hakim lain. Sebab, keduanya bukan hanya berstatus tersangka di KPK, tapi juga diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu dilakukan Mahkamah Agung, kemarin (29/11).
”Harus diganti, karena kalau tidak diganti nanti tidak ada yang menyidangkan,” terang Abdullah. Abdullah menyebut, proses mengganti majelis hakim seharusnya berlangsung cepat. Namun, semua bergantung keputusan ketua pengadilan. Dia juga menjelaskan, kemungkinan proses sidang diulang dari awal bisa terjadi apabila seluruh majelis hakim diganti.
Jika hakim tersebut menjadi ketua majelis, bisa saja perkara hanya direview. Tidak perlu diulang dari awal. Namun lain hal jika hakim tersebut juga diganti. ”Menurut aturan, kalau yang diganti itu ketua majelisnya dan dua anggotanya kemudian ganti orang baru sama sekali, itu bisa diulang. Tetapi, kalau nanti (hakim) yang tersisa ini jadi ketua majelis tidak (perlu diulang dari awal),” terangnya.
Berkaitan dengan pemberhentian dua hakim yang menangani perkara tersebut, Jubir MA Suhadi menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian kedua hakim itu sudah ditandatangani oleh ketua MA M. Hatta Ali. Iswahyu diberhentikan lewat SK nomor 254/KMA/SK/XI/2018. Sedangkan Irwan diberhentikan melalui SK nomor 253/KMA/SK/XI/2018. ”Dengan status pemberhentian sementara,” ujarnya.
Pria yang juga mejabat sebagai ketua Kamar Pidana MA itu menjelaskan, pemberhentian secara permanen dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan pengadilan kepada kedua hakim itu. Serupa dengan Iswahyu dan Irwan, M. Ramadhan yang tidak lain adalah panitera pengganti di PN Jakarta Timur (Jaktim) juga diberhentikan sementara. SK pemberhentian Ramadhan juga sudah keluar kemarin.
Selanjutnya, sambung Suhadi, evaluasi bakal dilakukan oleh MA. Termasuk di antaranya evalusi terhadap ketua PN Jaksel dan ketua PN Jaktim. Badan Pengawas (Bawas) MA akan turun tangan untuk memastikan kedua pimpinan lembaga peradilan itu sudah menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan atau tidak. ”Apakah pernah rapat pembinaan, apakah ada absensinya, apakah ada notulennya,” ucap dia.





