Apabila semua tugas tersebut sudah dilaksanakan, keduanya tidak akan mendapat sanksi dari MA. Sebaliknya, jika terbukti lalai melaksanakan tugas itu, mereka akan kena sanksi. ”Seperti di Bengkulu dicopot dari jabatannya,” ungkap Suhadi. Semua itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan MA (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Disisi lain, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur prihatin atas terbongkarnya praktik suap yang menyeret hakim, panitera pengganti dan advokat tersebut. Khusus advokat, Isnur berharap organisasi yang membawahi profesi tersebut untuk berbenah. ”Sebagai advokat, saya malu sekali,” ujar Isnur kepada Jawa Pos, kemarin.
Apalagi, Arif Fitrawan, advokat yang ditangkap bersama hakim dan panitera pengganti itu tergolong advokat baru. Usianya sekitar 28 tahun. Arif bernaung dibawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 2017 lalu. ”Ini tamparan buat organisasi advokat. Sebagai badan yang melahirkan anggota-anggota, mereka (organisasi advokat) harus bertanggungjawab,” kritik Isnur.
(syn/tyo)





