Dasar Regulasi
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tentang penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi melalui pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru.
Dukungan Pejabat Terkait
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. “Diskon tarif transportasi ini adalah bentuk stimulus fiskal yang langsung dirasakan masyarakat. Dengan biaya perjalanan yang lebih ringan, diharapkan konsumsi rumah tangga meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Arief Budiman, menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk memperkuat peran BUMN transportasi dalam mendukung mobilitas nasional. “BUMN transportasi diberi penugasan khusus untuk menghadirkan layanan yang lebih terjangkau, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional di tengah peningkatan mobilitas libur sekolah,” katanya.
Menhub Dudy menutup dengan menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga memperkuat daya saing sektor pariwisata dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)






