JAKARTA — Jelang hari libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah untuk memperketat perjalanan jauh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Hal ini disepakati usai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Natal dan Tahun Baru bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Harapannya, dapat terjadi sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam mengkomunikasikan dan menerapkan kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Nataru, guna mencegah penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, agar aturan pelaku perjalanan jauh dapat dilaksanakan dengan benar. Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemda di Jawa Barat untuk memastikan masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan syarat perjalanan jarak jauh di semua moda transportasi pada masa libur Nataru.
Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri No.66 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021. “Harus vaksinasi 2 kali dan tes antigen 1×24 jam,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya yang diterima oleh JawaPos.com, Kamis (16/12).
Budi Karya mengungkapkan, terdapat dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penanganan mobilitas di Jawa Barat. Pertama yaitu, Jawa Barat menjadi daerah yang banyak dikunjungi dan menjadi daerah yang paling banyak dilintasi masyarakat dari berbagai daerah.
Dengan demikian, Budi meminta kepada TNI/Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif. “Ada 3 tempat Cikampek, Pejagan, Puncak dan sekitar Garut itu selalu menjadi topik nasional, oleh karenanya saya mohon kepada Gubernur Jawa Barat, Pangdam 3 Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat, untuk menangani secara intensif,” jelasnya.
Selain itu, Budi juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan-kendaraan bus-bus pariwisata dan penerapan pembatasan kapasitas penumpang.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyiapkan titik pengetatan di daerah yang biasanya padat dikunjungi. “Yang paling utama adalah kebijakan pengetatan prokes di destinasi padat parwisata dan memastikan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi bisa dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Emil mengatakan lebih jauh, dengan adanya pelarangan cuti bagi ASN dan peniadaan libur sekolah, pihaknya optimis angka penambahan pasien Covid-19 di wilayahnya dapat dikendalikan.
Kementerian Perhubungan saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri di semua moda transportasi pada periode Nataru, merujuk pada Instruksi Mendagri No.66 dan SE Addendum Satgas Covid-19 No. 24 tahun 2021.






