Lebih Ketat, Ini Syarat Terbang Bagi Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4

Bandara
Bandara Internasional Soekarno-Hatta/Ist

Pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang dan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain.

Bacaan Lainnya

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.

“Kemudian alasan medis kepentingan persalingan dengan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang,” tegas Muhammad Awaluddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *