NASIONAL

Kronologi Polisi Tembak Polisi, Korban Ceplas Ceplos di Media Grup Perpesanan

×

Kronologi Polisi Tembak Polisi, Korban Ceplas Ceplos di Media Grup Perpesanan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers polisi tembak polisi
Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dan Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan.-radarlampung-

“Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban. “Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, ” katanya.

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” ungkapnya. (*)