KPU : Tahapan Pemilu Tahun 2022 Dimulai dari Pendaftaran Parpol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik. -Istimewa-disway.id

JAKARTA — Memasuki musim pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah mulai mengumumkan tahapan-tahapan pemilu yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat.

Ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan secara detail terkait jadwal pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

“Ini sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,” ujar Idham Kholik saat ditemui media, Jumat, 29 Juli 2022.

Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat, 22 Juli 2022, dijelaskan pada bab II, pasal 4 bahwa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan.

Sebelum memasuki pendaftaran, Idham memgatakan bahwa pihak KPU RI sudah melakukan pengumuman sejak 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022. “Ketua kami sudah menyampaikan pukul 00.00 WIB, kemudian kami juga sudah melakukan pengumuman melalui media sosial ataupun melalui messenger atau melalui pesan papan pengumuman,” jelas Idham.

“Kita juga sudah diseminasikan ke publik secara luas. Pengumuman ini dilangsungkan sampai tanggal 31 Juli 2022,” lanjutnya.

Kemudian barulah masuk masa pendaftaran yang mana masa pendaftaran ini berlangsung selama 14 hari, yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Idham mengatakan bahwa waktu pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali tanggal 14 Agustus 2022 yang mana waktu pendaftaran di tanggal tersebut diperpanjang sampai jam 23.59 WIB.

Kemudian, berbarangan dengan waktu pendaftaran, yakni 2 Agustus 2022, pihak KPU RI sudah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang berlangsung hingga 11 September 2022. “Satu hari setelah dibuka pendaftaran, yakni tanggal 2 Agustus, KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 11 September 2022” kata Idham.

Lalu pada 14 September 2022, KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik dan bawaslu. Usai dari itu, KPU RI akan memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik yang akan mulai dibuka pada 15 sampai dengan 28 September 2022.

“Kemudian, kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada kami mulai tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022,” tuturnya.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, pada 14 Oktober 2022, KPU RI akan mengumumkan langsung kepada publik terkait hasil rekapitulasi verifikasi partai politik dan bawaslu. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

“Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan bawaslu dilakukan 9 November 2022,” jelas Idham.

Pos terkait