Lebih lanjut, Idham menyebutkan pada 10 sampai 23 November 2022 merupakan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik. “Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan persyaratan partai politik ini mulai tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022,” imbuhnya.
Setelah semua rangkaian jadwal pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan, barulah masuk ke tahapan terakhir di tahun 2022 yaitu penetapan untuk kepesertaan pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor utut partai politik peserta pemilu, yakni pada 14 Desember 2022.
“Jadi masa pendaftaran sampai dengan masa penetapan partai politik peserta pemilu, kemudian pengundian nomor urut sampai pengumumman, kami lakukan selama 4 bulan,” paparnya.
Diketahui, per tanggal 29 Juli 2022, pukul 13.00 WIB, Idham mengatakan bahwa sudah ada 39 partai politik di tingkat nasional dan 8 partai politik Aceh. Idham pun juga mengaku bahwa proses pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik dilakukan secara terbuka.
“Pelaksanaan tahapan ini bersifat terbuka, buktinya bawaslu kami beri kesempatan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan oleh UU pemilu, pemantauan juga kami berikan akses, publik juga kami berikan akses,” tandasnya. (*)






