Apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.






