KPK: Tak Ada Gunanya Fery Melarikan Diri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka kasus DPRD Sumatera Utara yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.

Sebelum adanya imbauan ini, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya telah mendatangi pihak keluarga yang bersangkutan, dan pihak keluarga menyampaikan pada tim KPK bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga.

Bacaan Lainnya

“Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” ucapnya pada awak media, kemarin (27/11).

Selain itu, mantan aktivis ICW ini menjelaskan tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif.

Bahkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara. Sampai saat ini, KPK juga terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan meminta bantuan Polri dan masyarakat setempat.

“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan. Justru, jika FST terus melarikan diri, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga,” tegas Febri.

Di lain pihak, Febri menuturkan dari 38 orang Anggota DPRD Sumut yang ditingkatkan ke proses penyidikan sebagai tersangka sejak April 2018, telah dilakukan penahanan terhadap 35 orang.

Adapun, penyidikan untuk 12 orang tersangka di antaranya telah selesai, sehingga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, dimana 5 di antaranya telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. “Secara bertahap yang lain juga akan diproses,” imbuhnya.

Dalam proses yang berjalan, sebut Febri ada satu orang tersangka, Sopar Siburian, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan sedang dalam proses pertimbangan.

“Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp 202.500.000,” lanjut Febri.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lain yang telah mengembalikan uang akan dipandang sebagai pihak yang kooperatif. “Pengembalian uang total sekitar Rp 7.656.500.000. Jadi pertimbangan KPK sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait