JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas Bupati nonaktif, Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Selain Mustofa KPK juga turut mencegah tiga tersangka lain, antara lain tersangka Onggo Wijaya, tersangka Ockyanto, dan tersangka Zaenal Abidin.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap keempat tersangka dalam perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, kemarin (8/5).
Selain empat tersangka, lembaga antirasuah ini juga mengajukan pencegahan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta yakni, Nono Santoso Hudiarto dan Kasubag Rumga Kab Mojokerto Luthfi Arif Muttaqin. “Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan mulai 20 April 2018,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tersangka Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa.
Selain Mustofa, KPK juga menetapkan dua pihak lain, antara lain Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.