NASIONAL

KPK Cegah Bupati Mojokerto Nonaktif ke Luar Negeri

×

KPK Cegah Bupati Mojokerto Nonaktif ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, dengan tiga orang tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di kantornya, Senin (30/4).

Atas perbuatannya, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan, OKY dan OW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijerat kasus suap, Bupati Mojokerto juga tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK menetapkan tersangka kepada Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Molokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.

Mereka diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar,” tukasnya.