Intan juga menuturkan, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan Kota-kota yang ada di DKI Jakarta. Karena DKI terbagi atas 5 wilayah Kotamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima walikota dan Bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh Gubernur.
Sementara, lanjutnya, Wali Kota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki Anggota DPRD Kota.
“Wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI tidak urgent. Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya,” pungkas Alumni Universitas Indonesia (UI) itu.(*)






