Korban Begal jadi Tersangka, Kapolresnya Langsung Klarifikasi

Amaq Sinta, korban begal yang
Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka pembunuh begal yang membegalnya oleh Polres Lombok Tengah. Foto: Radar Lombok

LOMBOK TENGAH – Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono angkat bicara terkait penetapan Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal.

Dalam keterangannya, Indra mengatakan penetapan tersangka Amaq Sinta telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan. Kepada penyidik, kata Indra, Amaq Sinta juga telah mengakui sebagai pelaku pembunuhan dua begal yang akan membegalnya itu.

Bacaan Lainnya

Itu disampaikan Indra saat menerima massa yang menuntut pembebasan Amaq Sinta, di Mapolres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). “Percayalah, apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah,” ujar Indra, sebagaimana diberitakan radarlombok.co.id.

Indra menyebut, nantinya penahanan Amaq Sinta ditangguhkan, bahkan sampa kasusnya dihentikan alias SP3. “Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan. Jadi, tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Amaq Sinta ini,” terangnya.

Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Amaq Sinta juga sebagai korban begal sudah membuat laporan. Kemudian dua begal yang menjadi rekan dari dua pelaku sudah meninggal, juga sudah diamankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *