Kontroversi, Pin Emas DPRD Capai Rp 1,3 milyar

Ilustrasi Pin Emas DPRD

RADARSUKABUMI.com – Pengadaan pin berbahan emas 22 karat untuk anggota DPRD DKI Jakarta menuai sejumlah kontroversi. Sebab dianggap pemborosan karena menghabiskan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar untuk 106 anggota dewan. Beberapa anggota DPRD DKI baru secara terbuka menolak menerima atribut tersebut.

Pin ini rencananya akan dibuat dalam dua bentuk. Yakni bentuk besar 7 gram untuk acara resmi dan ukuran kecil 5 gram untuk acara biasa. Dilansir dari website apbd.jakarta.go.id, 1 gram emas 22 karat dihargai Rp 761 ribu. Maka harga 1 pin 5 gram Rp 3,8 juta, sedangkan harga 1 pin 7 gram yakni Rp 5,3 juta.

Bacaan Lainnya

“Kita menyesuaikan naik turunnya harga pasar per gramnya,” ujar Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi saat dihubungi JawaPos, Kamis (22/8).

Anggaran pengadaan pin ini dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019. Pin itu baru akan diterima anggota dewan pada 2020 mendatang.

Saat disinggung, kemungkinan pin ini dibuat dengan bahan baku lain, Yuliadi mengatakan belum mendapat keputusan tersebut. Dia menyampaikan mengubah bahan baku atribut dewan bukan kewenangannya. Dia hanya pelaksana penyediaan atribut. “Belum ada putusan ke saya,” ucapnya.

Yuliadi menerangkan, pengadaan pin seperti ini sudah rutin setiap 5 tahun. Dia hanya sebagai pelaksana pengadaan. Sedangkan bagi yang menolak menerima pin ini, dia meminta agar membuat surat pernyataan. Selanjutnya pin akan disimpan untuk. Dan bisa diberikan kepada anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Di sisi lain, Yuliadi menjelaskan, anggota DPRD baru hanya akan menerima fasilitas atribut. Seperti pin dan pakaian dinas. Di luar itu tidak ada fasilitas lain. “Mereka nggak mau nerima kendaraan. Nggak ada (selain atribut). Mereka itu aja,” tegasnya.

Sementara itu, Kapuspen Kemneterian Dalam Negeri, Bahtiar membantah apabila pin emas DPRD diatur oleh Permendagri. Menurutnya, atribut itu diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Di situ disebutkan salah satu tunjangan kesejahteraan termasuk pakaian dan atribut. Namun, tidak spesifik disebutkan harus berbahan emas. “Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri,” kata Bahtiar.

Adapun atribut itu menjadi hak milik daerah apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 64. Yaitu, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan dalam kegiatan pemda dan batas minimal kapitalisasi aset Rp 500 ribu per jenis barang. Di luar aturan tersebut, atribut baru boleh dimiliki oleh anggota DPRD. Dengan kata lain, apabila harga pin emas melebihi Rp 500 ribu, maka statusnya hanya dipinjamkan.

“Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen pakaian dinas dan atribut, sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan jasa. Serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa di berikan kepada yang bersangkutan,” pungkas Bahtiar. (JPG)

Editor : Bintang Pradewo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *