Konstruksi Hukum untuk Jerat Muhammad Kece Disiapkan Polisi

Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

JAKARTA — Polri telah menerima laporan masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Dengan begitu, Bareskrim telah memulai lagkah penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut.

“Dari barang bukti ini, penyidik akan membuat konstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/8).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, setelah rekonstruksi, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan M Kece.

“Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentu selanjutnya proses penyidikan,” ungkap Rusdi.

Rusdi memastikan kasus akan dituntaskan dengan profesional. Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan kontraproduktif imbas kejadian tersebut.

“Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi covid-19. Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa menjaga, merawat kebinekaan, karena kebinekaan tersebut milik kita bersama,” ujar jenderal bintang satu itu.

Rusdi menyebut Polri memahami munculnya video dugaan penghinaan agama itu menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama umat muslim di Tanah Air. Peryataan M Kece dalam video dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *